STANDAR PERMINTAAN INFORMASI
Standar Permintaan Permohonan Informasi PPID
No |
Komponen |
Uraian |
1 |
|
a. Formulir permohonan informasi yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon Buku registrasi dan soft file tentang data pemohon Daftar informasi yang telah ditetapkan baik yang disimpan di unit kerja maupun yang di unit kerja lainnya di lingkungan SMAN 1 Padang Gelugur |
2 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
Garis besar prosedur : fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon yang datang secara langsung atau permohonan informasi melalui email, fax, surat, maupun online ke laman ppid.um.ac.id. dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik. oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID mencarikan kepada unit yang menguasai informasi/dokumentasi tersebut. Pengguna Informasi Publik. |
||
3 |
Jangka Waktu |
Informasi yang tersedia bisa langsung diberi hardcopy atau softfile, dan yang belun tersedia atau dikecualikan akan diproses sesuai peraturan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari Kerja. |
4 |
Biaya |
Tidak dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Perguruan Tinggi dll. |
6 |
Penanganan Pengaduan dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan Pejabat Pengelola Informasi dan 2. Dokumentasi SMA Negeri 1 Padang Gelugur 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: |
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL PEJABAT PPID
Data Pribadi Nama Nip Pangkat/golongan Jabatan Pendidikan Terakhir Tempat Tugas Status Guru Nama Istri Pekerjaan Istri Alamat Rumah Email : Nelson, S. Pd, MM : 19691003 199412 1
PENGADAAN BARANG & JASA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE