s
  • PPID SMA NEGERI 1
    PADANG GELUGUR
  • PROVINSI SUMATERA BARAT

PENGADAAN BARANG & JASA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 54 TAHUN 2010

 

TENTANG


PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;

 

 

b.

bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yanz efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Bagian Pertama

Pengertian dan Istilah

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

 

 

2.

Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

 

3.

Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.

 

 

4.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

 

5.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

 

 

6.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

 

 

7.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

8.

Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

 

 

9.

Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

10.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

 

 

11.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

 

 

12.

Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

 

 

13.

Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

14.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

 

 

15.

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

 

 

16.

]asa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).

 

 

17.

]asa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain ]asa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.

 

 

18.

Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.

 

 

19.

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

20.

Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

 

 

21.

Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

22.

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

 

 

23.

Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.

 

 

24.

Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.

 

 

25.

Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

 

26.

Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

 

 

27.

Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.

 

 

28.

Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

 

29.

Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.

 

 

30.

Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.

 

 

31.

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.

 

 

32.

Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelanganl Seleksi/Penunjukan Langsung.

 

 

33.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

 

34.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

 

35.

Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.

 

 

36.

Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

 

37.

Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

38.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

 

 

39.

E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

 

 

40.

Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

   

41.

E-Furchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.

 

 

42.

Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.

 

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

 

Pasal 2

   

(1)

Ruang lingkup Perauran Presiden ini meliputi:

 

 

 

a.

Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.

 

 

 

b.

Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

 

 

(2)

Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

 

 

(3)

Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.

 

 

(4)

Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.

 

Pasal 3

   

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:

   

a.

Swakelola; dan/atau

   

b.

pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

 

Pasal 4

   

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

   

a.

Barang;

   

b.

Pekerjaan Konstruksi;

   

c.

Jasa Konsultansi; dan

   

d.

Jasa Lainnya.

 

BAB II
TATA NILAI PENGADAAN


Bagian Pertama

Prinsip-Prinsip Pengadaan

 

Pasal 5

   

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

   

a.

efisien;

   

b.

efektif;

   

c.

tranparan;

   

d.

terbuka;

   

e.

bersaing;

   

f.

adil/tidak diskriminatif; dan

   

g.

akuntabel.

 

Bagian Kedua

Etika Pengadaan

 

Pasal 6

 

 

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

 

 

a.

melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

 

 

b.

bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

 

 

c.

tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;

 

 

d.

menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

 

 

e.

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

 

 

f.

menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;

 

 

g.

menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan

 

 

h.

tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

 

BAB III
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA


Bagian Pertama

Organisasi Pengadaan

 

Pasal 7

   

(1)

Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:

     

a.

PA/KPA;

     

b.

PPK;

     

c.

ULP/Pejabat Pengadaan; dan

     

d.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

   

(2)

Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:

     

a.

PA/KPA;

     

b.

PPK; dan

     

c.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

 

 

(3)

PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.

   

(4)

Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas:

     

a.

kepala;

     

b.

sekretariat;

     

c.

staf pendukung; dan

     

d.

kelompok kerja.

 

Bagian Kedua

Pengguna Anggaran

 

Pasal 8

   

(1)

PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

     

a.

menetapkan Rencana Umum Pengadaan;

     

b.

mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;

     

c.

menetapkan PPK;

     

d.

menetapkan Pejabat Pengadaan;

     

e.

menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;

     

f.

menetapkan:

 

 

 

 

1)

pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

 

 

 

 

2)

pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

     

g.

mengawasi pelaksanaan anggaran;

     

h.

menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

 

i.

menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan

     

j.

mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

(2)

Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:

     

a.

menetapkan tim teknis; dan/atau

     

b.

menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.

 

Pasal 9

   

Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi:

 

 

a.

PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;

 

 

b.

PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.

 

Bagian Ketiga

Kuasa Pengguna Anggaran

 

Pasal 10

 

 

(1)

KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.

 

 

(2)

KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.

 

 

(3)

KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/ Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.

   

(4)

KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.

 

Bagian Keempat

Pejabat Pembuat Komitmen

 

Pasal 11

   

(1)

PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

     

a.

menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:

       

1)

spesifikasi teknis Barang/Jasa;

       

2)

Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan

       

3)

rancangan Kontrak.

     

b.

menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

     

c.

menandatangani Kontrak;

     

d.

melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;

     

e.

mengendalikan pelaksanaan Kontrak;

     

f.

melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Barang/Jasa kepada PA/KPA;

 

 

 

g.

menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

 

 

 

h.

melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan

     

i.

menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

(2)

Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:

     

a.

mengusulkan kepada PA/KPA:

       

1)

perubahan paket pekerjaan; dan/atau

       

2)

perubahan jadwal kegiatan pengadaan;

     

b.

menetapkan tim pendukung;

 

 

 

c.

menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan

     

d.

menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/]asa.

 

Pasal 12

 

 

(1)

PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

   

(2)

Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

     

a.

memiliki integritas;

     

b.

memiliki disiplin tinggi;

     

c.

memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;

 

 

 

d.

mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;

     

e.

menandatangani Pakta Integritas;

     

f.

tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan

     

g.

memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/]asa.

   

(3)

Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:

 

 

 

a.

berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;

 

 

 

b.

memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan

 

 

 

c.

memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.

 

Pasal 13

 

 

PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

 

Bagian Kelima

ULP/Pejabat Pengadaan

 

Pasal 14

 

 

(1)

K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

(2)

ULP pada K/L/D/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembagal Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.

 

Pasal 15

   

(1)

Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja.

   

(2)

Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :

 

 

 

a.

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

     

b.

Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

 

(3)

Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

 

 

(4)

Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).

 

Pasal 16

 

 

(1)

Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

 

 

(2)

Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

   

(3)

Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

 

Pasal 17

   

(1)

Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

     

a.

memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;

     

b.

memahami pekerjaan yang akan diadakan;

 

 

 

c.

memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;

     

d.

memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;

 

 

 

e.

tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;

 

 

 

f.

memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan

     

g.

menandatangani Pakta Integritas.

   

(2)

Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:

     

a.

menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

     

b.

menetapkan Dokumen Pengadaan;

     

c.

menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;

 

 

 

d.

mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;

     

e.

menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;

     

f.

melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;

     

g.

khusus untuk ULP:

       

1)

menjawab sanggahan;

       

2)

menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

 

 

 

 

 

a)

Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

 

 

 

 

 

b)

Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

       

3)

menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;

       

4)

menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

     

h.

khusus Pejabat Pengadaan:

       

1)

menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

 

 

 

 

 

a)

Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau

 

 

 

 

 

b)

Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan ]asa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

       

2)

menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA;

 

 

 

i.

membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan

 

 

 

j.

memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.

 

 

(3)

Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan ULP I Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:

     

a.

perubahan HPS; dan/atau

     

b.

perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.

 

 

(4)

Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.

 

 

(5)

Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), anggota ULP/Pejabat Pengadaan pada instansi lain Pengguna APBN/APBD selain K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat berasal dari bukan pegawai negeri.

 

 

(6)

Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.

   

(7)

Anggota ULP dilarang duduk sebagai:

     

a.

PPK;

     

b.

pengelola keuangan; dan

 

 

 

c.

APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.

 

Bagian Keenam

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan


Pasal 18

   

(1)

PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

 

 

(2)

Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.

 

 

(3)

Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.

   

(4)

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

     

a.

memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;

     

b.

memahami isi Kontrak;

     

c.

memiliki kualifikasi teknis;

     

d.

menandatangani Pakta Integritas; dan

     

e.

tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.

 

 

(4)

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:

 

 

 

a.

melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;

     

b.

menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan

     

c.

membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

 

 

(5)

Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

   

(6)

Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.

 

 

(7)

Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.

 

Bagian Ketujuh

Penyedia Barang/Jasa


Pasal 19

 

 

(1)

Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

     

a.

memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;

 

 

 

b.

memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;

 

 

 

c.

memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

 

 

 

d.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

 

 

 

e.

memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

 

 

 

f.

dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

 

 

 

g.

memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;

 

 

 

h.

memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

 

 

 

i.

khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:

           

SKP = KP-P

       

KP=

nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:

 

 

 

 

 

a)

untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan

 

 

 

 

 

b)

untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

       

P  =

jumlah paket yang sedang dikerjakan.

 

 

 

 

N =

jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

 

 

 

j.

tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;

 

 

 

k.

sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.

     

l.

secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;

     

m.

tidak masuk dalam Daftar Hitam;

     

n.

memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan

     

o.

menandatangani Pakta Integritas.

 

 

(2)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.

 

 

(3)

Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.

 

 

(4)

Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.

 

Pasal 20

 

 

(1)

KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalarnan Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan

 

 

 

b.

Untuk Pengadaan Jasa lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalarnan Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).

   

(2)

KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.

 

 

(3)

Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.

 

 

(4)

Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm). +

 

Pasal 21

 

 

(1)

Dalarn hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk rnenyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa, maka dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa:

      a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia Barang/Jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain; dan/atau
      b.

diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia Barang/Jasa atau konsorsiurn Penyedia Barang/Jasa untuk menggunakan tenaga ahli asing.

 

 

(2)

Tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dimiliki dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL PEJABAT PPID

  Data Pribadi Nama Nip Pangkat/golongan Jabatan Pendidikan Terakhir Tempat Tugas Status Guru Nama Istri Pekerjaan Istri Alamat Rumah Email : Nelson, S. Pd, MM : 19691003 199412 1

15/09/2023 11:01 - Oleh Admin Website - Dilihat 484 kali
TATA CARA PENGADUAN

14/09/2023 16:20 - Oleh Admin Website - Dilihat 402 kali
Alasan Penolakan

14/09/2023 13:26 - Oleh Admin Website - Dilihat 399 kali
Jumlah Pemohon Yang Dikabulkan

14/09/2023 13:22 - Oleh Admin Website - Dilihat 378 kali
Jumlah Permohonan Diterima

2023

14/09/2023 13:18 - Oleh Admin Website - Dilihat 429 kali