PMR-UKS
Pada setiap sekolah pasti ada kegiatan ekstrakurikuler yang bernama PMR dan UKS. Dua buah kegiatan ekstrakurikuler yang sebenarnya berbeda, namun sebagian orang susah membedakannya. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut mempunyai ranah yang hampir sama yaitu kesehatan. Untuk itu mari kita bahas lebih lanjut.
PMR dan UKS
Salah satu kegiatan ekstrakutikuler yang diminati siswa adalah PMR dan UKS. Banyak dari kita yang tidak bisa membedakan apa sih PMR dan UKS itu?
PMR (Palang Merah Remaja)
PMR adalah sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang kesehatan dan kemanusiaan yang merupakan sebuah wadah pembinaan pengembangan dari anggota remaja PMI. Organusasi ini berada dalam naungan PMI dalam pembinaannya. Tujuannya adalah untuk melakukan kegiatan kemanusiaan , kesehatan, dan kesiap-siagaan terhadap munculnya bencana alam. Itulah yang menjadikan sebuah prinsip dasar kepangmerahan Internasional dan Bulan Sabit Merah. Anak-anak sekolah apalagi tingkat SMP atau SMA dalam pertumbuhannya disebut remaja. Remaja ini menjadi prioritas atau dasar dari pembinaan yang dilakukan PMI, karena dari remaja inilah yang mempunyai peranan penting dalam pengkaderan gerakan palang merah.
UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Keberadaan organisasi UKS di sekolah sangatlah penting. Kegiatan ini disahkan dalam Surat Keputusan Bersama 4 (empat) menteri yaitu : Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri fengan nomor : 2/P/SKB/2003. Nomor : MA/230B/2003 dan nomor : 445-404 tahun 2003. UKS adalah usaha pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembinasn kesehatan dan lingkungan yang sehat atau kemampuan hidup yang sehat bagi masyarakat sekolah. UKS nerada dibawah naungan dinas kesehatan melaui puskesmas.Begitulah perbedasn organisasi PMR dan UKS di sekolah. Semoga pembaca menjadi paham.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL PEJABAT PPID
Data Pribadi Nama Nip Pangkat/golongan Jabatan Pendidikan Terakhir Tempat Tugas Status Guru Nama Istri Pekerjaan Istri Alamat Rumah Email : Nelson, S. Pd, MM : 19691003 199412 1
PENGADAAN BARANG & JASA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE