KIR(KELOMPOK ILMIAH REMAJA)
Karya Ilmiah Remaja (KIR) merupakan pembentukan bakat dan kreativitas kelompok remaja untuk melakukan serangkaian kegiatan yang menghasilkan produk. Kegiatannya meliputi penulisan, diskusi, penelitian, percobaan hingga penemuan.
Kegiatan Ekstrakurikuler ini menghasilkan suatu karya juga membentuk perilaku dan cara berpikir yang kritis dan sistematis serta mengolah ketajaman akal dalam mencari alternatif penyelesaian suatu persoalan. Karya Ilmiah Remaja (KIR) memberikan dampak positif bagi perkembangan diri pelajar.
Karya Ilmiah Remaja (KIR)
Hai Saintis Muda Indonesia, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) atau Youth Science Club (YSC) awalnya dibentuk untuk remaja yang berusia sekitar 12-18 tahun oleh UNESCO pada tahun 1963, tetapi pada tahun 1970 batasan umur tersebut dirubah menjadi 12-21 tahun. Youth Science Club (YSC) di Indonesia dikenal dengan nama Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) yang terbentuk atas inisiatif remaja Indonesia sendiri. Diawali pada tahun 1969, Koran Harian Berita Yudha membentuk Remaja Yudha Club (RYC). Selanjutnya setelah difasilitasi oleh LIPI dan mengalami berbagai perkembangan, Remaja Yudha Club berubah menjadi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR).
Apa sih tujuannya ?
Tujuan yang harus dicapai oleh anggota KIR secara individual adalah pengembangan sikap ilmiah, kejujuran dalam memecahkan gejala alam yang ditemui dengan kepekaan yang tinggi dengan metode yang sistematis, objektif, rasional dan berprosedur sehingga akan didapatkan kompetensi untuk mengembangkan diri dalam kehidupan.
Manfaatnya ?
- Membangkitkan rasa ingin tahu terhadap fenomen alam yang berhubungan dengan iptek
- Meningkatkan data kreasi dan daya kreatif serta daya kritis
- Mengenal cara-cara berorganisasi
- Mengenal sifat-sifat ilmiah, jujur, optimis, terbuka, pemberani, toleransi, kreatif, kritis, dan skeptis
- Menambah wawasan ilmu pengetahuan secara luas
- Menambah keterampilan membimbing kelompok ilmiah remaja
- Mengenal sikap-sikap dan perkembangan pribadi-pribadi siswa lebih mendalam
- Memberikan nilai tambah dan nilai unggulan kompetitif bagi sekolah
- Menambah fungsi sekolah lanjutan/menengah sebagai tempat pengembangan riset/penelitian.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL PEJABAT PPID
Data Pribadi Nama Nip Pangkat/golongan Jabatan Pendidikan Terakhir Tempat Tugas Status Guru Nama Istri Pekerjaan Istri Alamat Rumah Email : Nelson, S. Pd, MM : 19691003 199412 1
PENGADAAN BARANG & JASA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE