Standar Penyusunan dan Pengumuman
STANDAR PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
a. Buku panduan pembentukan dan operasional PPID SMAN 1 Padang gelugur b. Buku khusus dan computer (Hard Disk, CD, Flash Disk) c. Dokumen-dokumen pendukung d. Website sarana pengumuman |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
Garis besar prosedur : a. Pejabat/Staf urusan dokumentasi di unit kerja mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Staf PPID. b. Mengklasifikasikan seluruh informasi yang terkumpul berdasarkan sifat informasi. c. Kemudian mendokumentasikan dalam bentuk soft file, memisahkan sesuai sifatnya dan menyerahkan ke PPID SMAN 1 Padang gelugur. d. Petugas PPID mengupload daftar informasi ke website yang tersedia atau sarana pengumuman lainnya. |
||
3 |
Jangka Waktu |
Durasi yang diperlukan untuk mengumpulkan, mengklasifikasi dan mengupload antar 1 (satu) minggu atau sampai informasi yang diperlukan sudah diperoleh maka segera diupload di website atau media pengumuman lainnya. |
4 |
Biaya /tarif |
Tidak dipungut biaya |
5 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Padang gelugur. b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Webs :smapadanggelugur.sch.id Email :smansapagel25@gmail.com Laman : smapadanggelugur.sch.id Social media :fb.ppidsmanpagel,ig.@ppidsmanpagel,yutube.ppidofficial |
- Standar Pengelolaan Penyusunan dan Pengumuman Daftar Informai Publik
No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik 3. Permenristekdikti nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
2 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
a. Meja dan kursi kerja b. Komputer dan Internet c. Printer d. Scanner e. Odner f. Hard Disk g. Staf PPID h. Website i. Sosial media j. Audio visual k. Papan informasi |
3 |
Kompetensi Pelaksana |
1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, profil SMAN 1 Padang Gelugur 2. SDM yang memiliki keterampilan menggunakan teknologi informasi 3. SDM yang memiliki kemampuan kerja di bidang kehumasan SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, dan integritas yang tinggi |
4 |
Pengawasan internal |
1. Supervisi atasan langsung 2. Dilakukan sistem pengendalian internal PPID SMAN 1 Padang gelugur 3. Dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan |
5 |
Jumlah Pelasana |
Pelaksana yang terdiri dari Staf PPID, PPID Pelaksana |
6 |
Jaminan |
Pelayanan dalam memberikan informasi seputar SMAN 1 Padang gelugur dilakukan dengan proses yang cepat, akurat, sistematis, dan prosedural. |
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
8 |
Eavaluasi Kinerja Pelaksana |
1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, profil SMAN 1 Padang gelugur 2. SDM yang memiliki keterampilan menggunakan teknologi informasi 3. SDM yang memiliki kemampuan kerja di bidang kehumasan SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, dan integritas yang tinggi |
Padang Gelugur, 29 Juli 2024
Kepala SMAN 1 Padang Gelugur,
NELSON, S.Pd.MM
Nip. 10701214 200604 1 001
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL PEJABAT PPID
Data Pribadi Nama Nip Pangkat/golongan Jabatan Pendidikan Terakhir Tempat Tugas Status Guru Nama Istri Pekerjaan Istri Alamat Rumah Email : Nelson, S. Pd, MM : 19691003 199412 1
PENGADAAN BARANG & JASA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE