STANDAR PENGAJUAN KEBERATAN
Standar Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik
No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Mengisi formulir keberatan atas informasi yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon yang datang secara langsung atau permohonan informasi melalui email, fax, surat, maupun online ke laman ppid.um.ac.id. |
2 |
Sistem , mekanisme dan prosedur |
|
Garis besar prosedur : terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui (1) Datang langsung, kirim email atau faximili dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM). ditandatangani oleh pemohon. diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku Informasi Publik. |
||
3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Informasi yang tersedia bisa langsung diberi hardcopy atau softfile, dan yang belum tersedia atau dikecualikan akan diproses sesuai peraturan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari Kerja. |
4 |
Biaya/tarif |
Informasi yang tersedia bisa langsung diberi hardcopy atau softfile, dan yang belum tersedia atau dikecualikan akan diproses sesuai peraturan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari Kerja. |
5 |
Produk pelayanan |
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Perguruan Tinggi dll. |
6 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Keberatan atas informasi dapat disampaikan secara tertulis melalui formulir yang tersedia dan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMA Negeri 1 Padang Gelugur |
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL PEJABAT PPID
Data Pribadi Nama Nip Pangkat/golongan Jabatan Pendidikan Terakhir Tempat Tugas Status Guru Nama Istri Pekerjaan Istri Alamat Rumah Email : Nelson, S. Pd, MM : 19691003 199412 1
PENGADAAN BARANG & JASA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE