STANDAR PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS WILAYAH VI
SMAN 1 PADANG GELUGUR KAB. PASAMAN
AKREDITASI A
Jln. Lintas Padang-Medan Km 210 Muara Bangun Kec.Padang Gelugur
Kab.Pasaman 26355 email:smansapagel@yahoo.co.id, web ; www.sman1padanggelugur.sch.id
STANDAR PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI
NO. |
URAIAN |
1. |
Mengkoodinasikan pengumpulan informasi Publik Unit Kerja |
2. |
a. Menyiapkan informasi yang dihasilkan dan dikuasai Pelaksana di bantu oleh PPID Staf dari masing masing bagian b. Menginventarisir informasi sesuai sifatnya yaitu tersedia setiap saat, berkala dan serta merta |
3. |
Memeriksa dan Memilah Informasi dari tiap Bagian sesuai sifat dan jenisnya |
4. |
Mengkompilasi ke dalam Daftar informasi Publik (DIP) |
5. |
Mengkonsinyasikan rumusan DIP |
6. |
Menetapkan daftar informasi publik ke dalam bentuk Keputusan (PPID) |
7. |
Membuat laporan dan menyampaikan kepada PPID |
8. |
Mengkoordinasikan dengan petugas PPID |
Mengetahui Padang Gelugur, 29 Juli 2024
Atasan PPID, Ketua PPID,
NELSON ,S.Pd, MM AHMAD PAUSAN , S.Pd, MM
NIP. 197012142006041001 NIP. 19810812 200604 1 013
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PROFIL PEJABAT PPID
Data Pribadi Nama Nip Pangkat/golongan Jabatan Pendidikan Terakhir Tempat Tugas Status Guru Nama Istri Pekerjaan Istri Alamat Rumah Email : Nelson, S. Pd, MM : 19691003 199412 1
PENGADAAN BARANG & JASA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE